Sahabat Poker - Taman Nasional Gunung Leuser (biasa disingkat TNGL) adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 830.268,95 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3145 meter di atas permukaan laut di Aceh. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi wilayah Aceh Tenggara , Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat.[1]
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022, Pengelola TNGL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).[Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia 1]
Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dalam pengelolaannya membagi kawasan taman nasional menjadi 3 Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) yang membawahi 6 Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN). Setiap Seksi Pengelolaan Taman Nasional membagi kawasan kewilayah yang lebih kecil menjadi 25 Resor Pengelolaan Taman Nasional. Pengelolaan dilakukan dengan sistem zonasi yang berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu:
Perlindungan sistem penyangga kehidupan;
Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis. Penetapan Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Wisata Alam
Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser telah memiliki Master Plan Pengelolaan Wisata Alam. Wisata alam yang terdapat di Taman Nasional Gunung Leuser sebanyak 20 lokasi, yang terdiri dari:
BPTN Wilayah I Tapaktuan
Danau Laut Bangko
Stasiun Konservasi Penyu Rantau Sialang
BPTN Wilayah II Kutacane
Pendakian Gunung Lefuser
Pendakian Gunung Kemiri
Pendakian Gunung Bendahara
Aih Panas
Agusan
Lawe Gurah
Lawe Sikap
Air Terjun Gunung Setan
BPTN Wilayah III Stabat
Pamah Simelir
Simolap Marike
Batu Katak
Bukit Lawang
Selang Pangeran
Restorasi Halaban
Sikundur
Damar Hitam
Tangkahan
Batu Rongring BandarQ
Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) saat ini yang paling terkenal di dalam kawasan TNGL adalah Pusat Pengamatan Orangutan Sumatra - Bukit Lawang di Kawasan Wisata Alam Bukit Lawang - Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Tangkahan [2][1]
Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dalam mengelola wisata alam telah membagi ruang pengelolaan sebagai Ruang Usaha dan Ruang Publik. Pembagian ruang ini berkaitan dengan potensi investasi yang dapat dilakukan di Wisata Alam di kawasan TNGL. Ruang usaha dapat mengakomodir para investor dalam membangun sarana prasana wisata alam. Ruang Publik digunakan untuk keperluan publik dan hanya dapat dilakukan usaha terbatas pada jasa wisata alam seperti pemanduan dan jasa transportasi.
Sejarah
Sejarah terbentuknya TNGL diawali pada tahun 1920-an atau zaman Pemerintah Kolonial Belanda, melalui serangkaian proses penelitian dan eksplorasi seorang ahli geologi Belanda bernama F.C. Van Heurn di Aceh.[3] Diarsipkan 2022-07-17 di Wayback Machine. Dalam perkembangannya muncul inisiasi positif yang didukung para tokoh masyarakat untuk mendesak Pemerintah Kolonial Belanda agar memberikan status kawasan konservasi (Wildlife Sanctuary) dan status perlindungan terhadap kawasan yang terbentang dari Singkil (pada hulu Sungai Simpang Kiri) di bagian selatan, sepanjang Bukit Barisan, ke arah lembah Sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh, di bagian utara.
Pada tanggal 6 Februari 1934, dilaksanakan Deklarasi Tapak Tuan yang merupakan tekad dari perwakilan masyarakat lokal di sekitar kawasan leuser untuk melakukan perlindungan lingkungan yang sekaligus mengatur sanksi pidana. Deklarasi ini juga ditandatangani oleh Gubernur Hindia Belanda.[4] Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 3 Juli 1934 ditetapkan Suaka Margasatwa Gunung Leuser dengan luas 142.800 Ha berdasarkan Zelfbestuur Besluit (ZB) Nomor 317/35. Tahun 1936 ditetapkan kawasan Suaka Margasatwa Kluet di Provinsi Aceh dengan luas 20.000 Ha. Tahun 1938 ditetapkan kawasan Suaka Margasatwa Langkat di Provinsi Sumut dengan luas 51.000 Ha. Tahun 1976 ditetapkan kawasan Suaka Margasatwa Kappi di Provinsi Aceh dengan luas 142.000 Ha.
Pada tanggal 6 Maret 1980, Menteri Pertanian mengumumkan Suaka Margasatwa Gunung Leuser menjadi salah satu dari lima taman nasional yang pertama di Indonesia.[2] Pada tahun 1984, wilayah kerja TNGL ditetapkan mencakup 5 kawasan Suaka Margasatwa dan 2 Hutan Wisata, seluas 862.975 Ha. Tanggal 23 Mei 1997 dilakukan penunjukan Taman Nasional Gunung Leuser dengan luas 1.094.692 hektar.
Secara yuridis formal, keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Gede Pangrango, Taman Nasional Baluran, dan Taman Nasional Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditetapkan luas Taman Nasional Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser kepada Sub. Balai KPA Gunung Leuser.[5] Diarsipkan 2022-07-17 di Wayback Machine.
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan Taman Nasional Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektare yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Taman Nasional Gunung Leuser terdiri dari gabungan:
Suaka Margasatwa Gunung Leuser: 416.500 hektare
Suaka Margasatwa Kluet: 20.000 hektare
Suaka Margasatwa Langkat Barat: 51.000 hektare
Suaka Margasatwa Langkat Selatan: 82.985 hektare
Suaka Margasatwa Sekundur: 60.600 hektare
Suaka Margasatwa Kappi: 142.800 hektare
Taman Wisata Gurah: 9.200 hektare
Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas: 292.707 hektare
Keunikan
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi di Pulau Sumatera. Tipe ekosistemnya beragam dari ekosistem pantai hingga ekosistem pegunungan sub alpine, dengan puncak tertinggi pada ketinggian 3.404 mdpl. TNGL merupakan satu-satunya area di dunia yang menjadi tempat hidup dari 4 spesies penting. Spesies tersebut yakni, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) dan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Terdapat 350 spesies burung di kawasan TNGL. Hampir 65% atau 129 spesies mamalia dari 205 spesies mamalia besar dan kecil di Sumatera tercatat menempati kawasan TNGL. Berdasarkan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan unik tersebut, kawasan TNGL ditetapkan sebagai Natural World Heritage Site (situs warisan alam dunia) dan cagar biosfer.[butuh rujukan]Selain itu, Taman Nasional Gunung Leuser ditetapkan sebagai Taman Warisan ASEAN pada tahun 1984.[3]
SahabatPoker : Agen Domino99, Poker, BandarQ & Slot Online Terpercaya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar